|
DOKUMEN
KEBIJAKAN
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
UNIVERSITAS BALE BANDUNG
JUNI 2018
|
UNIVERSITASBALE BANDUNG | Kode/ No:
STD/SPMI/E.01 |
|
Tanggal 20 April 2017 | ||
STANDAR SPMI | Revisi: 1
Halaman 3 dari 13 |
KEBIJAKAN STANDAR PENJAMINAN MUTU INTERNAL
UNIVERSITAS BALE BANDUNG
Proses | Penanggungjawab | Tanggal | ||
Nama | Jabatan | Tanda tangan | ||
1. Perumusan | Aditya Achmad Fatnony,S.E.M.M.,Ak.,CA.,CTA.,MD | Sekr BPM | ||
2. Pemeriksaan | Noor Utomo, Ir., M.P. | Wakil Rektor I | ||
3. Persetujuan | Noor Utomo, Ir., M.P. | Wakil Rektor I | ||
4. Penetapan | Dr.Ir.H.Nasep Rahmat.,M.M.,Msi | Rektor | ||
5. Pengendalian | Djodi Setiawan,S.E,M.M.,Ak.,CA | Ketua BPM |
PENDAHULUAN
1.1. LatarBelakangPenyusunan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.
Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undangNo.20tahun2003,tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan PemerintahNo.19 tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi telah diatursesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNo.49Tahun2016 tentang Standar Nasional PendidikanTinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.50 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu PendidikanTinggi.Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan,dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BANPT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau program studi.
SPMI dan SPME mengacu pada Standar Pendidikan Tinggi.Pengelolaan Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan nama Tetrahedron Pendidikan Tinggi, menempatkan akuntabilitas, evaluasi, akreditasi dan otonomi pada setiap sudut tetrahedron sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan kualitas ditepatkan pada pusatnya.Ini bermakna bahwa mutu adalah pusat dari penerapan ke empat prinsip pengelolaan pendidikan tinggi dalan tetrahedron tersebut.
Kewenangan otonom pada pendidikan tinggi menuntut prasyarat penerapan Good University Governance (GUG) terlebih dahulu,terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi.Telah disadari bersama bahwa perbaikan dan penjaminan mutu dapat menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan GUG di UNIBBA, penerapan Sistem Penjaminan Mutu merupakan suatu keharusan.
1.2. TujuandanSasaranPenyusunan
Buku kebijakan mutu UNIBBA disusun untuk memberikan arah dan landasan pengembangan kebijakanmutu UNIBBA.Sasaran penyusunan adalah terjadinya peningkatan mutu,efisiensi dan efektivitas kinerja diseluruh unit kerjadi lingkungan UNIBBA.
PENDAHULUAN KEBIJAKAN STANDAR PENJAMINAN MUTU
UNIVERSITAS BALE BANDUNG
1. Visi, Misi dan
Tujuan Universitas |
Visi Universitas Bale Bandung
Menjadikan Perguruan Tinggi yang mandiri dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perubahan global
Misi Universitas Bale Bandung
a. Menyelenggarakan Pendidikan Profesional yang berdaya saing regional, nasional dan global; b. Menyiapkan, membentuk dan menghasilkan tenaga ahli atau tenaga terampil yang mandiri dan berjiwa kewira-usahaan; c. Mengembangkan kerjasama yang saling mengun-tungkan dengan berbagai lembaga di dalam maupun di luar negeri dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tujuan Universitas Bale Bandung
a. Membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral, berakhlak mulia, berilmu, profesional, memiliki integritas serta cinta terhadap Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Menghasilkan lulusan yang mahir menguasai bidang ilmu, teknologi, seni dan budaya yang dipelajari serta mampu mengaplikasikan dalam peningkatan daya saing bangsa serta memiliki sikap toleran, demokrasi, berkarakter tangguh, berjiwa pengabdian serta berani membela kebenaran untuk kepentingan Nasional.
|
2. Tujuan Kebijakan SPMI UNIBBA
|
1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Tri dharma Pendidikan
Tinggi dilingkungan UNIBBA sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. 2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder) tentang penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan tinggi dengan standar yang telah ditetapkan. 3. MengajaksemuapihakdilingkunganinternaldaneksternalUNIBBAuntuk bekerjasa ma mencapai tujuan dengan berpedoman pada standar mutu dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu. 4. Mendapatkan pengakuan kualitas akademik UNIBBA baik dilevel nasional maupun internasional sesuai dengan visi yang telah dicanangkan.
|
3.Luas Lingkup Kebijakan | Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNIBBA adalah kegiatan sistemik dan sistematis di UNIBBAyang didorong oleh kebutuhan dan kesadaran internal (internally driven) untuk Penjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNIBBA. SPMI diperlukan untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Tri Dharma di UNIBBA secara konsisten dan berkelanjutan.
Cakupan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah pada aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan standar mutu perguruan tinggi. Program Penjaminan Mutu UNIBBA dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin: a. Kepuasan pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), b. transparansi, c. efisiensi dan efektivitas, dan d. akuntabilitas pada penyelenggaraan Tri Dharma pendidikan tinggi oleh UNIBBA.
|
4. Pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan
|
Penjaminan Mutu UNIBBA merupakan tanggung jawab setiap komponen yang ada baik pimpinan Universitas, dalam hal ini Rektor, Wakil Rektor, Badan Penjaminan Mutu.
Penjaminan mutu ditingkat Lembaga dilakukan oleh Ketua Lembaga BPM, didampingi oleh Sekretaris BPM dan dipandu oleh Rektor dan Wakil Rektor untuk menciptakan dan membentuk Rumusan Penjaminan Mutu yang berlaku di lingkungan UNIBBA.
|
5. Istilah dan definisi
|
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraanpendidikantinggidengan Standar PendidikanTinggi yang terdiriatas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggiyang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggisecara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat menjadi SPMI adalah kegiatan Sistemik Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi oleh setiap Perguruan Tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi secara terencana dan berkelanjutan. 4. Standar nasional Pendidikan Tinggi adalah Satuan Standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar nasional Pendidikan Tinggi. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan tinggi adalah sejumlah standar pada Perguruan Tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan mutu merupakan arah, landasan dan daar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem Penjaminan Mutu di UNIBBA. 8. Pernyataan Kebijakan Mutu di UNIBBA adalah mengembangkan UNIBBA menjadi Pusat Data yang unggul di berbagai bidang ilmu, teknologi dan seni untuk kesejahteraan masyarakat. 9. Manual mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih terperinci dalam operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. 10. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.
|
GARIS BESAR KEBIJAKAN SISTEM PENGENDALIAN MUTU INTERNAL
UNIVERSITAS BALE BANDUNG
1. Garis Besar Kebijakan SPMI UNIBBA | Tujuan:
Tujuan SPMI UNIBBA adalah : 1. Menguatkan Sistem Pendidikan dengan fokus menghasilkan lulusan yang kompeten, cerdas dan bermoral. 2. Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat sehingga UNIBBA dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. 3. Meningkatkan kapasitas sumber daya dan kelembagaan UNIBBA. 4. Meningkatkan kesejahteraan bagi civitas akademika UNIBBA.
Strategi Strategi yang diupayakan sehingga keberhasilan pelaksanaan SPMI UNIBBA dapat tercapai yaitu : 1. Melakukan mobilisasi sumberdaya yang dimiliki. 2. Meningkatkan kerjasama antar multi stakeholdersecara sinergi. 3. Sosialisasi program sehingga seluruh stakeholder memahami dokuemen kebijakan yang dibuat sehingga dapat diimplementasikan dengan baik pada setiap aras/bagian. 4. Melakukan siklus SPMI dengan mengimplementasikan metpde PPEPP
Prinsip atau azas yang menjadikan landasan UNIBBA dalam melaksanakan SPMI Perguruan Tinggi Strategi yang diupayakan sehingga keberhasilan pelaksanaan SPMI Perguruan Tinggi dapat tercapai yaitu: 1. Berorientasi kepada kebutuhan multistakeholder 2. Tanggung jawab sosial 3. Partisipatif dan kolegial 4. Inovasi dan peningkatan secara berkelanjutan.
Manajemen Pelaksanaan Manajemen pelaksanaan SPMI di UNIBBA menganut sistem manajemen dari siklus : a. Penetapan b. Pelaksanaan c. Evaluasi d. Pengendalian e. Peningkatan
PPEPP akan menghasilkan kaizenatau continuous quality improvement mutu Pendidikan Tinggi di Universitas Bale Bandung. Adapun prinsip peleksanaan siklus ini adalah : a. Quality First Semua pikiran dan tindakan pengelola Perguruan Tinggi harus memprioritaskan mutu.
b. Stakeholder in Semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus ditunjukkan pada kepuasan para pemangku kepentingan (internal dan eksternal)
c. The next process is our stakeholder Setiap pihak yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan pada Perguruan Tinggi harus menganggap pihak lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut sebagai pemangku kepentingan yang harus dipenuhi.
d. Speak with data Setiap pengambilan keputusan/ kebijakan dalam proses pada Perguruan Tinggi harus didasarkan pada analis data dan bukan berdasarkan asumsi atau rekayasa
e. Upstream management Setiap pengambilan keputusan atau kebijakan dalam proses pendidikan pada Perguruan Tinggi harus dilakukan secara partisipatif dan kolegial dan bukan otoritatif.
Unit atau pejabat khusus 1. Penjaminan Mutu dilakukan oleh Badan Penjaminan Mutu Universitas Bale Bandung. 2. Ketua Badan Penjaminan Mutu dan Sekretaris Badan Penjaminan Mutu bertanggung jawab terbentuknya organisasi mutu dan terlaksananya penjaminan mutu di masing-masing unit. 3. Unit Audit Internal sebagai mitra Badan Penjaminan Mutu dalam melakukan Audit terhadap kepatuhan aturan dan kebijakan yang berlaku baik intrnal maupun eksternal.
|
2. Dokumen SPMI UNIBBA | Dokumen SPMI Universitas Bale Bandung terdiri dari :
1. Kebijakan SPMI 2. Manual SPMI 3. Standar SPMI 4. Formulir SPMI
Kebijakan SPMI merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih bersifat operasional di bawahnya yakni Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi SPMI harus didasarkan kepada dokumen Kebijakan SPMI, Statuta SPMI dan Renstra UNIBBA.
Berikut adalah kegunaan dari masing-masing dokumen : 1. Kebijakan SPMI , berisi landasan filosofis, paradigma dan prinsip kelembagaan dan manajemen UNIBBA dalam hal SPMI berdasarkan kepada visi, misi dan tujuan penyelengaraan pendidikan tinggi di UNIBBA. 2. Manual SPMI, berisi Penetapan, Pelaksanaan , Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan dan Peningkatan standar SPMI. 3. Standar SPMI berisi Standar nasional Pendidikan Tinggi yang menjadi acuan dalam penetapan Standar, Strategi pencapaian standar, Indikator pencapaian dan kepatuhan dalam implementasi SPMI dan 4. Formulir SPMI berisi form-form setiap standar sebagai panduan/pedoman langkah-langkah pelaksanaan tugas dan pendokumentasian pelaksanaan tugas dan kegiatan berdasarkan standar SPMI
|
3. Daftar Standar SPMI UNIBBA | Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Tridharna Perguruan Tinggi.
SNPT terdiri dari atas : 1. Standar Nasional Pendidikan 2. Standar nasional Penelitian 3. Standar Nasional Pengabdian pada Masyarakat.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas : – Standar Kompetensi Lulusan – Standar Isi pembelajaran – Standar Perencanaan Proses Pembelajaran – Standar Proses Pembelajaran – Standar Penilaian Pembelajaran – Standar Pengawasan Proses Pembelajaran – Standar Dosen dan tenaga Kependidikan – Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran – Standar Pengelolaan Pembelajaran – Standar Pembiayaan Pembelajaran
Standar Nasional Penelitian terdiri atas : – Standar hasil Penelitian – Standar Isi Penelitian – Standar Proses Penelitian – Standar Penilaian Penelitian – Standar Peneliti – Standar Sarana dan Prasarana Penelitian – Standar Pengelolaan Penelitian – Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
Standar Nasional Pengabdian pada masyarakat terdiri atas : – Standar Hasil Pengabdian pada msyarakat – Standar Isi Pengabdian pada masyarakat – Standar Proses pengabdian pada masyarakat – Standar Penilaian Pengabdian Pada Masyarakat – Standar Pelaksana Pengabdian Pada Msyarakat – Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Pada Masyarakat – Standar Pengelolaan Pengabdian Pada Masyarakat – Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian pada Masyarakat
|
4. Manual SPMI UNIBBA | Manual SPMI UNIBBA terdiri atas :
1. Manual Penetapan Standar SPMI UNIBBA 2. Manual Pelaksanaan Standar SPMI UNIBBA 3. Manual Evaluasi Standar SPMI UNIBBA 4. Manual Pengendalian Standar SPMI UNIBBA 5. Manual Peningkatan Stanar SPMI UNIBBA
|
5. Referensi | 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang Nomr 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah RI No. & Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 6. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 8. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Dikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 49 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.50 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Nama Unit | Tugas Pokok dan Fungsi |
Rektor dan wakil Rektor | Rektor dan Wakil Rektor sebagai pengarah alam pembentukan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNIBBA.
|
Badan Penjaminan Mutu | Badan Penjaminan Mutu merupakan organ UNIBBA yang menjalankan fungsi Penjaminan Mutu di Lingkungan UNIBBA.
|
Dekan dan Ketua Program Studi | Unsur pelaksana teknis Akademik yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada pendidikan tinggi pada jenjang sarjana.
|
Kepala Biro dan Kepala Bagian Administrasi | Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri dari :
a. Kepala Biro b. Kepala Bagian
|
Pelaksanaan SPMI pada setiap unit kerja :
Universitas Bale Bandung memiliki 3 Biro, 2 Lembaga dan 12 Program Studi, menetapkan sejak tahun 2015 seluruh unit kerja baik akademik maupun non akademik harus mulai mempersiapkan SPMI dan melaksanakan SPMI dalam setiap aktivitasnya.
Agar pelaksanaan SPMI pada semua unit kerja tersebut dapat berjalan lancer dan terkoordinasi secara efektif, maka untuk siklus pertama SPMI yaitu 2012-2016, Universitas Bale Bandung telah membentuk unit kerja yang secara khusus bertugas untuk menyiapkan, merencanakan, mengendalikan , mengevaluasi dan mengembangkan SPMI di Universitas Bale Bandung.
Dan seiring pergantian pimpnan Rektorat di Universitas Bale Bandung pada akhir tahun 2016, maka Lembaga Badan Penjaminan Mutu Universitas Bale Bandung kembali meenyusun dan mengevaluasi hal yang telah ada sebelumnya.